Pengertian Dangerous Goods
Menurut buku panduan Dangerous Goods Regulation (DGR) yang dikeluarkan oleh IATA, Dangerous Goods adalah semua jenis barang, yang berpotensi merusak alam, mengganggu kesehatan serta membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Sekarang banyak orang bertanya, bisakah komodity dangerous goods diangkut atau dikirim pakai cargo udara? Pada dasarnya berbagai barang berbahaya bisa diangkut atau dikirim melalui cargo udara. Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan keselamatan penerbangan baik dalam hal identifkasi dan penanganan barang dangerous goods berupa pengemasan, penyimpanan dan pada saat pemuatan. Dalam penanganan pengiriman dangerous goods via udara, dibutuhkan orang yang bertanggung jawab dalam penanganan dangerous goods. Tentu dalam hal ini, orang yang bertanggung jawab harus memenuhi beberapa kriteria baik dari segi pengalaman maupun dari segi sertifikasi. Dalam hal sertifikasi, tentunya seseorang sudah mengikuti pelatihan penanganan pengiriman dangerous goods via udara dari lembaga resmi yang diakui oleh dinas perhubungan. Dan orang yang mengikuti pelatihan ini nanti akan diuji oleh dinas perhubungan. Jika seseorang dikatakan layak dalam penanganan pengiriman dangerous goods via cargo udara, akan mendapatkan lisensi dari dinas perhubungan
Klasifikasi Barang Berbahaya Atau Dangerous Goods
Berikut adalah klasifikasi dan divisi dangerous goods
Golongan 1 – Bahan Peledak (Explosives)
Bahan peledak atau bahan mudah meledak. Contoh: TNT, Dinamit, Senjata, Nitroglisering, Peluru, Amunisi, Kembang Api.
Golongan 2 – Bahan Gas (Gases)
Semua bahan gas, termasuk yang sudah dikompresi. Bisa berupa gas yang mudah terbakar atau tidak mudah terbakar, hingga gas beracun
- Sub-golongan 2.1 – Gas mudah terbakar. Contoh: Butane, gas LPJ, Propane, Hydrogen, Lighters, Acetylene.
- Sub-golongan 2.2 – Gas yang tidak mudah terbakar dan tidak beracun. Contoh: Nitrogen, Oxygen, Fire extinguisher, Carbon dioxide Neon, Helium, Nitrogen.
- Sub-golongan 2.3 – Gas beracun. Contoh: Semprotan Aerosols of low toxicity, gas air mata.
Golongan 3 – Bahan Cair Mudah Terbakar (Flammable Liquids)
Semua benda cair yang mudah terbakar pada suhu di bawah 35 derajat celcius dan tidak boleh terkena panas maupun di bawah tekanan 101.3 kPa. Contoh: Cat, Alkohol, Bahan Bakar Minyak, Acetone, Petrol, berbagai bahan adhesive.
Golongan 4 – Bahan Padat Mudah Terbakar (Flammable Solids)
Bahan padat yang mudah terbakar jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas dan bisa menimbulkan kebakaran seketika contohnya korek api.
- Sub-golongan 4.1 – Bahan padat mudah terbakar. Contoh: korek api, batubara, sulfur, nitronaphthalene.
- Sub-golongan 4.2 – Bahan padat mudah meledak. Contoh: fosfor putih atau kuning, magnesium dinamide.
- Sub-golongan 4.3 – Bahan padat menjadi gas dan mudah terbakar jika terkena air. Contoh: Sodium, Calcium Carbide.
Golongan 5 – Bahan Rentan Oksidasi (Oxidising Agents and Organic peroxides)
Bahan yang jika terkena oksigen bisa menimbulkan daya rusak. Misalnya pupuk
- Sub-golongan 5.1 – Bahan mudah beroksidasi dengan bahan lain. Contoh: Air raksa, Calcium Chlorate, Ammonium nitrate feltilizer, bleaches.
- Sub-golongan 5.2 – Bahan mudah berorganik dengan bahan lain. Contoh: Belerang, aspal, ter-Butyl hydroperoxide.
Golongan 6 – Bahan Beracun dan Menular (Toxins and Infectious substances)
Bahan atau zat beracun, virus (diatur WHO), bakteri yang bisa mengakibatkan luka, menular dan infeksi. Misalnya pestisida
- Sub-golongan 6.1 – Bahan beracun. Contoh: Arsenic, Pestisida, Cyanide, Nicotine, Strychnine.
- Sub-golongan 6.2 – Bahan atau zat yang bisa mengakibatkan infeksi hingga kematian seseorang. Contoh: Virus, vaksin, bakteri, rabies, dan lain sebagainya.
Golongan 7 – Bahan Radioaktif (Radioactive material)
Bahan atau zat yang bisa mengeluarkan radiasi, sehingga bisa membahayakan makhluk hidup dan barang. Bahan atau zat ini biasa digunakan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. Contoh: Plutonium, Uranium.
Golongan 8 – Bahan Korosif (Corrosives)
Bahan yang bisa mengakibatkan korosi atau karat. Bahan ini bisa merusak jaringan kulit atau bahan dengan tingkat korosif yang tinggi. Contoh: Mercury, Battery acids, Sulpuric acid. Misalnya pemutih atau pembersih pipa
Golongan 9 – Bahan Atau Barang Lain Yang Dianggap Berbahaya (Miscellaneous dangerous goods)
Bahan padat maupun cair yang memiliki sifat iritasi atau bisa mengakibatkan ketidaknyamanan. Seperti kantong udara, magnet, baterai litium, atau es kering.
Demikian sekilas penjelasan dari PT. Miduk Arta Kargo mengenai penanganan pengiriman dangerous goods, semoga membantu demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Terimakasih, save flight